UMK-UMKS Kukar 2026 Rampung Dibahas, Sektor Penerima Upah Sektoral Bertambah Dua Kali Lipat

KUKAR – Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuntaskan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMKS) tahun 2026. Rapat penetapan tersebut digelar pada Senin (22/12/2025) dan menghasilkan sejumlah perubahan penting.

Tak hanya menyentuh besaran upah, keputusan tahun ini juga memperluas cakupan sektor yang masuk dalam skema UMKS. Jika pada 2025 hanya empat sektor yang ditetapkan, maka pada 2026 jumlahnya melonjak menjadi delapan sektor.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kukar, Suharningsih, menyebutkan bahwa penambahan sektor ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap karakteristik dan tingkat risiko pekerjaan di Kukar.

“Setiap tahun kami lakukan kajian. Tahun ini perubahannya cukup terasa karena sektor UMKS bertambah signifikan dari empat menjadi delapan,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Timbau Soroti Rencana Pembangunan Gerai Koperasi di Lapangan Umum

Delapan sektor yang masuk dalam UMKS 2026 meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, pertambangan gas alam, jasa penunjang pertambangan migas, industri kapal dan perahu, pertambangan minyak bumi, pemanenan kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Dari seluruh sektor tersebut, sektor minyak dan gas bumi (migas) tercatat sebagai penerima UMKS tertinggi. Hal ini, kata Suharningsih, sejalan dengan tingginya risiko keselamatan kerja yang dihadapi para pekerja.

“Pekerjaan di sektor migas risikonya berat, mulai dari pengecatan pipa yang masih mengandung gas, potensi kebocoran, hingga ancaman gas peledak seperti di wilayah Marangkayu,” jelasnya.

Baca Juga  Karhutla di Kukar Hanguskan 22 Hektar Lahan Gambut dalam Dua Pekan

Menariknya, tahun 2026 menjadi momentum pertama sektor migas memiliki perwakilan resmi dalam Dewan Pengupahan Kukar. Selama ini, sektor tersebut belum terlibat langsung dalam proses pembahasan.

Meski kesepakatan di tingkat kabupaten telah tercapai, Suharningsih menegaskan bahwa nilai resmi UMK dan UMKS Kukar 2026 belum bisa diumumkan. Prosesnya masih menunggu rekomendasi dan penandatanganan dari Bupati Kukar.

“Secara mekanisme, penetapan UMK harus menunggu keputusan provinsi. Setelah ditandatangani Bupati, hasilnya kami sampaikan ke Provinsi Kalimantan Timur untuk diterbitkan dalam SK Gubernur,” terangnya.

Ia memastikan, pengumuman resmi nantinya akan disampaikan langsung oleh Bupati Kukar dan terbuka untuk seluruh insan pers.Dalam proses penetapan ini, Dewan Pengupahan Kukar berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dengan tetap berpatokan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Untuk Kukar, KHL ditetapkan sebesar Rp5.700.000.

Baca Juga  703 Pedagang Resmi Tempati Lapak Pasar Tangga Arung

“Penetapan tidak bisa asal. Semua mengacu pada KHL, kondisi tahun sebelumnya, serta aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dasar hukum penetapan UMK dan UMKS 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang memberikan ruang kenaikan upah lebih progresif dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

“Alhamdulillah, rata-rata kenaikan di Kukar berada di atas 6 persen. Ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha bisa berjalan beriringan,” pungkas Suharningsih.

Bagikan: