KUKAR – Masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, akan segera ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Proses pengakuan ini menandai babak baru dalam pelestarian kearifan lokal di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, A. Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa komunitas ini telah memenuhi semua persyaratan berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
“Dari enam desa yang direkomendasikan Pemprov Kaltim, hanya Kedang Ipil dan satu desa di Tabang yang lolos verifikasi. Namun, hanya Kedang Ipil yang memenuhi seluruh kriteria,” jelasnya pada Rabu (21/5/2025).
Proses penetapan kini memasuki tahap akhir. “Kami sedang menyelesaikan rekomendasi untuk Bupati Kukar. Insyaallah, penetapan resmi akan segera dilakukan,” tambah Riyandi.
Pengakuan ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat adat setempat, tetapi juga memperkuat perlindungan hak-hak tradisional di Kukar. (Adv)