Truk Tanah Picu Debu di Jalan Raya, Dishub Kutim Dorong Regulasi dan Sanksi Tegas

Media Meratus, Kutai Timur – Kondisi jalanan yang dipenuhi debu akibat angkutan tanah dan pasir kembali menjadi keluhan masyarakat di sejumlah ruas jalan di Kutai Timur. Aktivitas truk yang tidak menutup bak muatan dinilai berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain mengganggu jarak pandang pengendara, debu yang beterbangan juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar jalur angkutan.

Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Poniso, menegaskan bahwa ketertiban angkutan material perlu diperkuat dengan regulasi yang jelas. “Kami terus mengimbau para sopir agar menutup bak kendaraan saat mengangkut tanah atau pasir, karena dampaknya sangat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Muara Wis Dorong Dukungan Tepat Sasaran untuk Sektor Perikanan

Menurutnya, selama ini Dishub masih mengandalkan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran di lapangan. Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya efektif karena masih banyak pengemudi yang mengabaikan aturan keselamatan.

Debu jalanan yang ditimbulkan dari muatan terbuka tidak hanya mengganggu pengendara roda dua, tetapi juga pengguna kendaraan roda empat dan pejalan kaki. Pada jam-jam tertentu, kondisi ini bahkan memicu potensi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Festival Nasi Bekepor Unikarta Jadi Wadah Pelestarian Budaya Kukar

Dishub Kutim menilai perlu adanya payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur angkutan material. Dengan adanya peraturan daerah, penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih tegas dan terukur.

Selain aspek keselamatan, persoalan ini juga berkaitan dengan citra daerah. Jalanan yang berdebu dinilai tidak mencerminkan lingkungan perkotaan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun tamu yang melintas.

Poniso menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendorong pembahasan regulasi tersebut. Harapannya, aturan ini tidak hanya mengikat sopir, tetapi juga perusahaan pemilik armada.

Baca Juga  Lahan 2 Hektare untuk Kodim Rampung Dibebaskan, Pemkab Kutim Perkuat Sinergi dengan Instansi Vertikal

Dishub juga berharap perusahaan angkutan turut bertanggung jawab dalam memastikan kendaraan operasionalnya memenuhi standar keselamatan dan kebersihan lingkungan.

“Kami mendorong agar ada perda yang mengatur secara jelas, termasuk sanksi bagi pelanggar, supaya truk angkutan tanah dan pasir bisa lebih tertib di jalan,” tegas Poniso.

Dengan adanya regulasi dan sanksi yang tegas, Dishub Kutai Timur optimistis masalah debu jalanan dapat ditekan. Langkah ini diharapkan menciptakan lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kutai Timur.(ADV)

Bagikan: