Puluhan PPPK Kukar Ajukan Mundur, Penempatan Tak Sesuai Domisili Jadi Sorotan

Media Meratus, Kukar – Gelombang pengunduran diri melanda Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Fenomena ini muncul seiring kebijakan penempatan kerja yang dinilai tidak selaras dengan domisili para pegawai.

Alih status dari tenaga harian lepas (THL) menjadi PPPK yang semestinya membawa kepastian kerja, justru menyisakan persoalan baru. Sejumlah pegawai harus menerima kenyataan ditempatkan jauh dari tempat tinggal, sehingga memilih mengundurkan diri setelah beberapa waktu menjalani tugas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa PPPK bukanlah proses rekrutmen baru, melainkan perubahan status pegawai berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

“PPPK itu bukan penerimaan baru, tapi peralihan dari THL yang diangkat oleh pemerintah pusat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga  Mudik Tanpa Cemas di Road 9, Posko Gabungan Disiapkan Kawal Arus Lebaran 2026

Saat ini, jumlah PPPK di Kukar mencapai sekitar 8.000 orang. Dari angka tersebut, sekitar 4.000 hingga 5.000 merupakan angkatan pertama yang kontraknya telah diperpanjang selama lima tahun, mulai Februari 2026 hingga Februari 2031.

Namun, penempatan pegawai sepenuhnya mengacu pada kebutuhan organisasi yang telah dipetakan. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan lokasi kerja dengan keinginan individu.

“Penempatan mengikuti kebutuhan. Kalau satu dinas sudah cukup, tidak bisa ditambah, sehingga pegawai harus dialihkan ke unit lain yang masih kekurangan,” jelas Arianto.

Dampaknya, banyak PPPK yang sebelumnya bertugas di wilayah Tenggarong harus dipindahkan ke kecamatan yang lebih jauh seperti Tabang dan Kembang Janggut, bahkan ke instansi lain yang belum pernah mereka tempati sebelumnya.

Baca Juga  Kunjungi Kukar, Wadirut Agrinas Pastikan Pembangunan 115 Koperasi Desa Dikebut

Perubahan ini tidak mudah dijalani. Jarak tempuh yang jauh, keterbatasan tempat tinggal, hingga meningkatnya biaya hidup menjadi tantangan utama. Dalam beberapa kasus, pegawai hanya mampu bertahan satu hingga dua bulan sebelum akhirnya memutuskan mundur.

“Sudah dicoba satu sampai dua bulan, tapi tidak sanggup,” ungkapnya.

Berdasarkan data sementara, jumlah PPPK yang mengundurkan diri diperkirakan berkisar antara 10 hingga 20 orang.

Secara keseluruhan, jumlah aparatur di Kukar saat ini mencapai sekitar 18.000 orang, baik PNS maupun PPPK. Namun, komposisi tenaga masih belum ideal, dengan kelebihan pada sektor administrasi dan kekurangan pada tenaga teknis.

Baca Juga  Jelang Peresmian, Bupati Kukar Pastikan Pedagang Pasar Tangga Arung Sudah Siap Beroperasi

“Kebutuhan terbesar ada di guru dan tenaga kesehatan. Sementara administrasi umum justru berlebih, sehingga harus dilakukan penyesuaian penempatan,” terangnya.

Arianto menegaskan, pengunduran diri PPPK tidak disertai sanksi karena merupakan hak individu. Namun, keputusan tersebut otomatis mengakhiri status mereka sebagai pegawai pemerintah.

“Kalau mundur, berarti selesai. Tidak ada sanksi, tapi juga tidak lagi menjadi pegawai,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memungkinkan PPPK kembali ke lokasi kerja sebelumnya. Pemerintah daerah pun tetap harus menjalankan aturan penempatan demi pemerataan kebutuhan pegawai di seluruh wilayah.

“Kami hanya menjalankan aturan. Penempatan harus sesuai kebutuhan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Bagikan: