DPRD Kukar Soroti Kewajiban Plasma Sawit, Sejumlah Perusahaan Dinilai Belum Tuntas

Media Meratus, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menyoroti pelaksanaan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kukar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan, terungkap masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar.

RDP tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, seluruh perusahaan sawit di Kukar diundang dalam forum tersebut guna mengevaluasi pelaksanaan hak masyarakat sekitar perkebunan.

“Di Kukar ini ada 55 perusahaan. Walaupun separuhnya hadir, kita berharap ada masukan terkait hak masyarakat, khususnya terkait plasma,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan, DPRD menemukan kondisi yang beragam. Beberapa perusahaan disebut telah memenuhi kewajiban plasma, bahkan ada yang melebihi ketentuan. Namun, sebagian lainnya masih belum merealisasikan kewajiban tersebut secara penuh.

Baca Juga  Pemkab Kukar Minta Perusahaan Ikut Antisipasi Karhutla

Selain persoalan realisasi plasma, DPRD juga menyoroti pola kemitraan yang diterapkan perusahaan bersama masyarakat di sekitar kebun sawit.

“Dan ternyata ada sebagian yang sudah dan sebagian belum. Ada pola-pola kemitraan yang tentu kita harap ini bisa membangun daerah, termasuk bagaimana mensejahterakan masyarakat kami di sekitar perkebunan sawit dan di desa-desa pelosok,” katanya.

Ahmad Yani menambahkan, terdapat perusahaan yang operasional kebun intinya sudah berjalan baik, namun pelaksanaan plasma masih terkendala persoalan lahan dan kesepakatan dengan masyarakat.

Salah satu yang disorot yakni perusahaan REA Kaltim yang disebut masih memiliki kekurangan sekitar 3 ribu hektare lahan plasma.

“Karena tidak terpenuhi plasma 20 persen dan tiga ribu hektare, kami harap bisa terpenuhi apakah melalui pola kemitraan atau pembagian penuh,” tegasnya.

Baca Juga  Tradisi Adat Kutai Lawas Nutuk Beham di Kedang Ipil

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar menjelaskan bahwa realisasi plasma di Kukar memang berbeda-beda pada tiap perusahaan.

Menurutnya, ada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban bahkan melampaui target, namun ada juga yang masih berproses karena berbagai kendala, termasuk keterbatasan lahan.

“Ada yang memang sudah cukup, bahkan ada yang lebih, ada juga yang kurang. Kemudian yang kurang itu ada yang karena dikonversi. Karena keterbatasan lahan ada yang diuangkan,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembangunan kebun plasma seharusnya berjalan seiring dengan pembangunan kebun inti perusahaan. Artinya, progres pembangunan plasma mengikuti perkembangan luas kebun inti yang telah direalisasikan perusahaan.

“Kalau kebun intinya terealisasi 2.000 hektare, minimal 400 hektare plasma harus mengikuti. Jadi progresnya dibangun secara beriringan,” katanya.

Samsiar menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma. Namun, teguran resmi baru dapat diberikan apabila dalam jangka waktu tiga tahun kewajiban tersebut belum juga direalisasikan.

Baca Juga  Wagub Kaltim Dorong Karang Taruna Ambil Peran dalam Hilirisasi Industri Sawit

“Kalau sudah sampai tiga tahun baru kami boleh kasih teguran. Selama berjalan tiga tahun itu kami masih komunikasi terus, kadang-kadang dipanggil,” ujarnya.

Dari total 52 perusahaan sawit yang beroperasi di Kukar, seluruhnya telah diundang dalam RDP tersebut. Akan tetapi, sekitar 10 perusahaan tercatat tidak menghadiri rapat.

Ia juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah wilayah di Kukar yang realisasi plasmanya belum sepenuhnya terpenuhi, di antaranya Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Tenggarong, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak, hingga Muara Kaman.

“Ada yang belum realisasi sama sekali, ada juga yang belum 100 persen. Tapi ada juga yang realisasinya bahkan melebihi 20 persen,” pungkasnya.

Bagikan: