Media Meratus, Kukar – Pemerintah Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), meminta lahan sawit milik perusahaan yang tidak lagi dikelola agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam forum itu, sejumlah kepala desa menyoroti belum maksimalnya pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait program plasma bagi masyarakat sekitar.
Berbeda dengan desa lain, Ardinansyah secara khusus mengangkat persoalan kebun sawit milik PT Mahakam Sawit Plantation yang disebut sudah lama tidak terurus. Ia berharap lahan tersebut dapat diserahkan kepada desa untuk dikelola melalui Koperasi Merah Putih.
“Untuk Desa Benua Puhun, sebetulnya ada PT Mahakam Sawit Plantation, dan itu kegiatannya sejak 2012. Nah, kebun itu terlantar,” ujar Ardinansyah.
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut mulai beroperasi sejak 2012 dan membuka lahan cukup luas di wilayah desa maupun kawasan sekitarnya. Namun, sebagian area yang telah dibuka hingga kini disebut tidak lagi dirawat.
Menurut Ardinansyah, kondisi serupa juga dirasakan beberapa desa di sekitar area operasional perusahaan. Kebun yang dibiarkan tanpa pengelolaan dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Karena itu, pihak desa berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mencarikan solusi agar lahan yang tidak dimanfaatkan perusahaan bisa dikelola masyarakat.
“Mudah-mudahan, khususnya jika ada lahan yang bermasalah di masing-masing desa, bisa diselesaikan,” katanya.
Ia menilai desa kini telah memiliki kelembagaan yang memadai untuk mengelola lahan secara bersama-sama melalui koperasi. Di Desa Benua Puhun sendiri, Koperasi Merah Putih disebut telah terbentuk dan siap menjalankan pengelolaan apabila lahan tersebut nantinya diserahkan.
“Kalau bisa kebun terlantar tadi diserahkan ke desa agar bisa bermanfaat untuk masyarakat desa,” ucapnya.
Ardinansyah memperkirakan total lahan yang telah dibuka perusahaan di wilayah desanya mencapai sekitar 700 hektare. Namun, hingga sekarang status pengelolaan lahan tersebut disebut belum jelas, termasuk pembagian antara lahan inti dan plasma.
“Itu kami belum mendapat penjelasan apakah itu plasma atau inti. Berapa luas plasmanya dan berapa luas intinya juga belum jelas,” ujar dia.
Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan diketahui tidak hadir sehingga belum ada penjelasan resmi terkait kondisi lahan maupun kelanjutan operasional perusahaan.
Meski demikian, Ardinansyah juga menyinggung keberhasilan pola plasma sawit yang dijalankan perusahaan lain di desanya, yakni PT Prima Mitra Jaya Mandiri.
Menurutnya, program plasma yang berjalan sejak 2009 itu telah memberikan dampak ekonomi bagi ratusan warga. Saat ini, sebanyak 634 kepala keluarga yang tergabung dalam Koperasi Tanah Sama disebut menerima penghasilan rutin dari hasil plasma sawit.
Bahkan saat harga tandan buah segar meningkat, pendapatan masyarakat disebut bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.
“Alhamdulillah masyarakat di sana memiliki pendapatan sekitar Rp3 juta per bulan, dan ketika surplus hasilnya bisa lebih besar lagi,” tutup Ardinansyah.





