Masyarakat Kedang Ipil Bertahan, Ruang Hidup Terancam Ekspansi Sawit

Media Meratus, Kukar – Komunitas adat Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus berupaya mempertahankan wilayah hidup mereka di tengah rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit yang dinilai mengancam keberlangsungan lingkungan dan budaya setempat.

Rencana masuknya perusahaan sawit disebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi menggerus identitas budaya masyarakat. Sejumlah kawasan penting seperti lokasi Festival Nutuk Baham, objek wisata air terjun, hingga area yang dianggap sakral, masuk dalam wilayah yang terancam.

Wakil Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin, mengungkapkan bahwa perjuangan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat sebenarnya telah dimulai sejak 2021. Proses tersebut berlanjut hingga tahap verifikasi oleh tim gabungan dari pemerintah pusat dan daerah pada 2023.

Namun di tengah proses itu, masyarakat justru mendapat informasi bahwa perusahaan perkebunan, PT Puncak Panglima Perkasa, telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah mereka.

“ternyata ada izin itu mereka setujui gitu. Walaupun bisa KPPR dari pusat, kalau mereka nyanggah nggak masalah. Padahal mereka sudah tahu. Ada staff mereka yang dikirim untuk verifikasi kan sudah tahu bahwa sini mengajukan masyarakat hukum adat tentunya harus ada ruang hidup,” ujarnya.

Baca Juga  Buka Puasa HIPMA-KT di Masjid H. Bolly Jadi Ajang Reuni Mahasiswa Kutim, Jimmy Soroti Pentingnya Kebersamaan

Penolakan terhadap rencana tersebut, kata Sartin, telah disampaikan sejak awal, termasuk melalui surat resmi. Namun, aktivitas perusahaan tetap berjalan, bahkan hingga tahap pemetaan lahan pada 2024.

“Kemudian, waktu sosialisasi kami menolak. Kami mengajukan penolakan, kategori surat. Nah, tapi tetap saja berjalan. pada tahun 2024 mereka pemetaan. Nah pada awalnya, kami dari berbagai adat kami bertahan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa hingga 2025, berbagai bentuk penolakan terus dilakukan masyarakat. Meski demikian, pihak perusahaan diduga mengubah pendekatan untuk tetap memperoleh lahan.

“artinya kita hanya menduga-duga saja. Nah, akhirnya mereka merubah strategi, tata cara mereka untuk mendapatkan lahan itu. Dengan cara mereka artinya mengadakan propaganda atau provokasi kepada masyarakat yang memiliki lahan,” ungkapnya.

Baca Juga  Ikan Sapu-Sapu Ramai Dibahas, Pemusnahan Massal Picu Pro-Kontra

Menurut Sartin, luas konsesi yang dikantongi perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 hektare. Sementara wilayah kawasan budidaya kehutanan (KBK) yang menjadi ruang hidup masyarakat Kedang Ipil mencapai kurang lebih 5.000 hektare.

Dari total tersebut, masyarakat berupaya mempertahankan sekitar 2.000 hektare yang dianggap sebagai wilayah inti kehidupan mereka. Ironisnya, area itu justru menjadi fokus utama yang ingin dikuasai perusahaan.

“cuman yang kami pertahankan itu yang untuk dijadikan ruang hidup masyarakat. Sekitar 2.000 lebih. Nah justru itu yang dikejarnya, bukan yang di luar itu tadi. Kami kan sudah sampaikan kalau mau silahkan yang di luar itu. Tapi dia tetap kejar itu,” jelasnya.

Jika ekspansi perkebunan tetap berjalan, Sartin menilai dampak yang ditimbulkan akan sangat besar, termasuk hilangnya kawasan wisata, hutan adat, serta lokasi ritual penting masyarakat.

“Kenapa kita pertahankan itu, di samping untuk ruang hidup, itu sebenarnya,” pungkasnya.

Sejauh ini, masyarakat telah menempuh berbagai jalur, mulai dari mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar hingga menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. Namun hasilnya dinilai belum memuaskan.

Baca Juga  Musim Keli Tiba, Nelayan Semayang Hadapi Realita: Ikan Tak Lagi Semelimpah Dulu

“tetapi ya nihil juga hasilnya. Segala upaya sudah dilakukan, makanya kami terakhir ya, boikot aja sudah,” katanya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius, termasuk mengevaluasi izin yang telah diterbitkan. Mereka menilai keberadaan perkebunan sawit berpotensi merusak keseimbangan ekologi dan mengancam kelangsungan tradisi adat seperti Nutuk Beham.

“Karena kalau ruang hidup sudah tidak ada, maka nutuk beham jelas tidak bisa dilaksanakan. Karena mau ambil dari mana kita bahannya? Apakah kita harus pinjam ke lahan tetangga kita?,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin konsesi kehutanan berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Pemberian konsesi terkait dengan kehutanan itu bukan menjadi domainnya pemerintah daerah, tetapi domain dari kementerian,” tegasnya.

Bagikan: