APBD Perubahan Kukar 2026 Segera Disepakati, Pemkab Beri Penjelasan Soal Pinjaman Bankaltimtara

Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar (Dok: Media Meratus)

Media Meratus, Kutai Kartanegara – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 segera memasuki tahap akhir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah menyampaikan tanggapan atas sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, setelah penyampaian nota keuangan dan tanggapan pemerintah daerah, pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum menuju kesepakatan bersama.

“Hari ini tahapan atas proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir,” kata Sunggono usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga  Pembangunan Jembatan Besi Tenggarong Ditarget Rampung Akhir 2025, Hadirkan Fasilitas Lebih Lengkap

Dalam rapat tersebut, nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kukar 2026 mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD.

Sunggono menyebut pemerintah daerah telah memberikan penjelasan terhadap berbagai catatan tersebut melalui tanggapan yang disampaikan dalam rapat paripurna.

“Dari beberapa hal yang tadi saya bacakan mewakili pemerintah daerah, mewakili bupati, kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan,” ujarnya.

Salah satu catatan yang kembali menjadi perhatian DPRD yakni mengenai pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara.

Menurut Sunggono, pemerintah telah menjelaskan bahwa pinjaman tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan itu mencakup dasar hukum, legalitas, penatausahaan hingga mekanisme pinjaman.

Baca Juga  Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Wujudkan Hunian Layak Lewat Program RTLH dan Dukungan Program Tiga Juta Rumah

“Tadi yang berulang di antaranya adalah masalah pinjaman, pinjaman kita ke Bankaltimtara,” jelasnya.

Ia menerangkan, pinjaman jangka pendek dapat dilakukan pemerintah daerah selama memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya, pinjaman dilakukan dan diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas.

“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang memang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, digunakan untuk menutupi cash flow,” terang Sunggono.

Ia mengatakan, kondisi arus kas menjadi salah satu pertimbangan penggunaan skema tersebut. Pada awal 2026, kas daerah disebut belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga.

“Jadi yang terjadi di tahun 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi ketentuan kita terhadap kewajiban pihak ketiga,” katanya.

Baca Juga  Gereja Toraja Jemaat Prima Dibangun sebagai Proyek Strategis Daerah Kutim

Sunggono menegaskan, kewajiban kepada pihak ketiga merupakan belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Ia menyamakannya dengan belanja pegawai yang juga bersifat wajib.

“Tadi juga saya bacakan saya sampaikan dari pandangan pemerintah bahwa kewajiban penyelesaian hutang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib. Juga sama seperti belanja gaji, sama itu,” tegasnya.

Selanjutnya, pembahasan APBD Perubahan 2026 akan berlanjut di tingkat Banggar DPRD Kukar. Pemkab Kukar berharap seluruh catatan dan masukan DPRD dapat diselesaikan sebelum rancangan tersebut ditetapkan melalui kesepakatan bersama. (Adv)

Bagikan: