Media Meratus, Kutai Timur – Perubahan status kewenangan Jalan Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi membawa konsekuensi tersendiri bagi penanganan lalu lintas di ruas tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur kini tidak lagi memiliki keleluasaan penuh untuk melakukan penanganan teknis secara langsung.
Sejumlah kebutuhan di lapangan, mulai dari penambahan rambu lalu lintas hingga perbaikan lampu pengatur lalu lintas, tidak dapat serta-merta dikerjakan oleh Dishub Kutim meskipun berada di wilayah kabupaten.
Kepala Seksi Bidang Lalu Lintas Dishub Kutai Timur, Zulkarnain, menjelaskan bahwa secara aturan pihaknya harus patuh terhadap pembagian kewenangan. “Sejak status Jalan Pendidikan menjadi kewenangan provinsi, kami di daerah tidak bisa melakukan perbaikan atau pemasangan fasilitas lalu lintas secara langsung karena itu bisa melanggar regulasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Dishub Kutim saat ini hanya berperan sebagai pengusul berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan yang kemudian disampaikan ke pemerintah provinsi.
Setiap persoalan teknis yang muncul di ruas Jalan Pendidikan, seperti rambu rusak atau lampu lalu lintas tidak berfungsi, harus melalui mekanisme koordinasi terlebih dahulu.
Proses tersebut membutuhkan waktu karena menunggu persetujuan dari pihak provinsi sebelum tindakan perbaikan dapat dilakukan.
Zulkarnain mengakui, kondisi ini kerap menimbulkan anggapan bahwa penanganan di lapangan terkesan lamban, padahal ada prosedur yang wajib dilalui.
Dishub Kutim tetap aktif melakukan pemantauan serta menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada instansi berwenang agar persoalan lalu lintas bisa segera ditangani.
Selain itu, pihaknya juga berupaya menjaga komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi demi mempercepat respons terhadap permasalahan yang bersifat mendesak.
“Kami memahami keluhan masyarakat ketika ada lampu merah mati atau fasilitas lalu lintas bermasalah. Namun perlu diketahui, kami harus berkoordinasi dan menunggu izin dari provinsi sebelum melakukan eksekusi,” jelas Zulkarnain.
Ia berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan dan pembagian kewenangan yang diatur secara hukum.
Ke depan, Dishub Kutim berkomitmen tetap hadir melalui fungsi koordinasi dan pengawasan agar keselamatan serta kelancaran lalu lintas di Jalan Pendidikan tetap terjaga meski kewenangan berada di tingkat provinsi.(ADV)





