Larangan HP di Sekolah, SMPN 1 Tenggarong Dukung Aturan Komdigi

Media Meratus, Kukar – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 mulai mendapat tanggapan dari dunia pendidikan. Salah satunya datang dari SMP Negeri 1 Tenggarong yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa di lingkungan sekolah.

Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong, Imam Huzaeni, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi siswa dari paparan konten digital yang tidak sesuai usia.

Menurutnya, sekolah telah menerapkan langkah preventif dengan melarang siswa membawa telepon genggam (HP) saat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kebijakan ini dinilai efektif karena kebutuhan pembelajaran sudah difasilitasi oleh pihak sekolah.

Baca Juga  Jalan Berlumpur, di Jalur Sekolah

“Di sekolah memang tidak boleh membawa HP karena sudah difasilitasi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Selain penerapan aturan, pihak sekolah juga aktif melakukan sosialisasi kepada siswa. Informasi terkait kebijakan tersebut disampaikan melalui guru dan wali kelas, termasuk melalui grup komunikasi internal agar dapat diteruskan kepada seluruh peserta didik.

Namun demikian, Imam mengakui bahwa pengawasan penggunaan media sosial di luar lingkungan sekolah masih menjadi tantangan tersendiri. Ia menilai anak-anak masih memiliki peluang untuk mengakses platform digital, salah satunya dengan memanipulasi data usia saat pendaftaran akun.

Baca Juga  Buka Puasa HIPMA-KT di Masjid H. Bolly Jadi Ajang Reuni Mahasiswa Kutim, Jimmy Soroti Pentingnya Kebersamaan

“Penggunaan itu bisa dimanipulasi, misalnya dari tanggal lahir yang tidak sesuai,” jelasnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah. Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya bergantung pada aturan sekolah maupun kebijakan pemerintah.

“Orang tua harus lebih intens mengawasi. Harus dipastikan penggunaan HP anak sudah terseleksi, tidak bebas seperti sebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga  Ince Raden Kembali Pimpin Unikarta, Dorong Kampus Bertransformasi ke Arah Smart dan Entrepreneur University

Selain pengawasan, edukasi juga dinilai penting agar anak mampu memilah konten yang mereka konsumsi. Imam mengingatkan bahwa tidak semua informasi di media sosial sesuai dengan usia anak, sehingga perlu adanya pembatasan dan pendampingan.

“Anak-anak harus bisa memilih konten. Banyak informasi yang belum sesuai dengan umur mereka, sehingga perlu pembatasan terhadap konten negatif,” tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya regulasi dari pemerintah yang diperkuat oleh kebijakan sekolah serta pengawasan orang tua, penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan mereka.

Bagikan: