Parkir di Badan Jalan, Dishub Kutim Tegur Bengkel di Ruas Sangatta–Bontang

Media Meratus, Kutai Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah bengkel yang memarkirkan kendaraan di badan jalan sepanjang ruas Sangatta – Bontang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kendaraan yang terparkir sembarangan di bahu dan badan jalan. Kondisi itu kerap memicu perlambatan arus kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Kepala Seksi Bidang Lalu Lintas Dishub Kutai Timur, Zulkarnain, menegaskan bahwa penggunaan badan jalan tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu.

Baca Juga  Loa Pari Perkuat Layanan Kesehatan untuk Balita dan Lansia

“Bahu jalan adalah hak publik, bukan area parkir bengkel atau tempat usaha,” tegasnya.

Menurutnya, parkir kendaraan di badan jalan berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua yang harus menghindari kendaraan yang berhenti secara tiba-tiba.

Dishub Kutim menyebut, ruas Sangatta–Bontang merupakan jalur vital dengan volume kendaraan yang cukup tinggi setiap harinya. Karena itu, setiap hambatan di jalur tersebut dapat berdampak besar terhadap kelancaran lalu lintas.

Selain faktor keselamatan, parkir sembarangan juga dinilai melanggar aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Dishub pun mengingatkan pemilik usaha agar menyediakan area parkir sendiri tanpa memanfaatkan fasilitas umum.

Baca Juga  Dishub Kutim Turun Langsung Dukung Operasi Mahakam 2025, Fokus Penertiban Kendaraan Berat

Dalam penertiban ini, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran langsung kepada pemilik bengkel. Namun, Dishub tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan jika pelanggaran terus berulang.

Zulkarnain menambahkan, kesadaran pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Menurutnya, tanggung jawab menjaga keselamatan jalan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga  DKP Kukar Perkuat Perlindungan Pesut Mahakam Lewat Konservasi dan Pemberdayaan Nelayan

Dishub Kutim juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas parkir yang mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

“Jika imbauan ini tidak diindahkan, tentu akan ada langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkarnain.

Ke depan, Dishub Kutai Timur berkomitmen terus melakukan pengawasan di jalur-jalur rawan pelanggaran. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kutai Timur.(ADV)

Bagikan: