Media Meratus, Kukar – Keresahan warga dan pelaku usaha di sepanjang Kilometer 35 hingga 50 kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, poros Batuah–Samboja, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Menindaklanjuti surat peringatan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait rencana penertiban aktivitas di kawasan tersebut paling lambat 30 April 2026, DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (27/4/2026). Rapat ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat yang terdampak langsung kebijakan tersebut.
Perwakilan warga Warung Panjang RT 16, Samboja Barat, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa hasil RDP memberikan harapan bagi masyarakat. Ia mengaku poin-poin aspirasi yang sebelumnya diajukan telah disampaikan secara langsung dalam forum tersebut dan mendapat tanggapan dari DPRD Kukar maupun pihak OIKN.
“Alhamdulillah tanggapannya positif. Kami berharap solusi yang disampaikan bisa menjadi bahan pertimbangan dan semoga kami semua mendapatkan keadilan atas tempat tinggal yang kami tempati,” ujar Sri Wahyuni.
Ia mengungkapkan, di kawasan Warung Panjang terdapat sekitar 38 unit warung yang terdampak. Namun, berdasarkan surat peringatan dari OIKN, penertiban tidak hanya menyasar warung, tetapi juga mencakup permukiman warga di dua kelurahan di wilayah tersebut.
Sri menjelaskan, keresahan warga bermula saat Satuan Tugas OIKN turun langsung ke lokasi pada 20 April 2026. Kedatangan tersebut mengejutkan warga karena dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Sehari kemudian, tepatnya 21 April, warga menerima surat peringatan resmi terkait rencana pengosongan kawasan.
“Waktu itu kami merasa tidak adil karena tiba-tiba ada surat peringatan. Makanya kami mengajukan permohonan untuk difasilitasi rapat,” jelasnya.
Warga kemudian bergerak cepat dengan mengirimkan surat permohonan kepada DPRD Kukar pada 9 April dan kembali menyusul surat kedua pada 23 April 2026. Respons cepat pun ditunjukkan DPRD Kukar yang langsung menindaklanjuti dengan menggelar RDP pada hari yang sama.
Dalam forum tersebut, warga berharap adanya solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah lama bermukim dan berusaha di kawasan tersebut. Mereka juga meminta kejelasan terkait status lahan serta kebijakan penertiban yang akan dilakukan.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari jalan tengah antara kebijakan penataan kawasan oleh OIKN dengan kepentingan sosial-ekonomi masyarakat setempat. Warga pun menaruh harapan besar agar keputusan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi rasa keadilan bagi semua pihak.





