Media Meratus, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memproses pelelangan 101 unit kendaraan dinas yang kondisinya sudah rusak berat dan tidak lagi layak digunakan. Saat ini, pengajuan lelang aset tersebut tengah berjalan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Bagus Eko Sampurno, menjelaskan kendaraan yang masuk daftar lelang merupakan aset berstatus scrap atau rongsokan. Kendaraan tersebut sudah lama tidak digunakan sehingga perlu ditangani melalui mekanisme pengelolaan aset yang berlaku.
“Aset-aset tersebut berstatus scrap, artinya sudah berupa rongsokan. Kondisinya sudah lama tidak digunakan dan menjadi beban bagi kita apabila tidak ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Sebelum memasuki tahapan lelang, seluruh kendaraan tersebut telah melalui proses penilaian oleh tim dari kejaksaan. Penilaian ini menjadi salah satu tahapan untuk mendukung pelaksanaan pelelangan sesuai ketentuan.
Meski demikian, nilai yang nantinya diperoleh dari pelelangan belum bisa dipastikan. Besaran hasil penjualan akan bergantung pada penawaran yang diajukan peserta lelang.
Bagus menyebutkan, sebagian kendaraan yang masuk daftar tersebut sebelumnya telah dipindahkan ke area depan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar. Kondisinya yang mengalami kerusakan berat menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan aset.
Di sisi lain, peluang memperbaiki kendaraan untuk kembali dimanfaatkan pemerintah daerah tetap terbuka, selama kondisi unit memungkinkan dan didukung anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kalau memang kendaraan tersebut masih bisa diperbaiki dan dimanfaatkan, mengapa tidak? Sebab, masih ada sejumlah OPD yang belum memiliki kendaraan operasional,” jelasnya.
Namun, keputusan memperbaiki atau melelang kendaraan tetap harus mempertimbangkan kondisi fisik dan kelayakan ekonomisnya. Sebab, unit yang saat ini diajukan untuk dilelang merupakan kendaraan dengan tingkat kerusakan yang cukup parah.
Bagus menegaskan, hasil pelelangan nantinya akan disetorkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah. Penanganan ini diharapkan membuat aset yang tidak lagi produktif dapat ditertibkan melalui prosedur yang berlaku.
Selain 101 kendaraan tersebut, BPKAD Kukar juga menyiapkan proses penilaian lanjutan terhadap aset lainnya, termasuk kendaraan roda dua. Penilaian tahap kedua direncanakan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan tim penilai.
Menurut Bagus, proses penilaian aset pemerintah harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi. Saat ini, Pemkab Kukar belum memiliki Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sendiri sehingga membutuhkan dukungan pihak lain dalam pelaksanaan penilaian.
Melalui tahapan penilaian hingga pelelangan, Pemkab Kukar berupaya memastikan kendaraan yang sudah tidak dapat dimanfaatkan tidak terus menumpuk sebagai aset tidak produktif. Seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan agar pengelolaan barang milik daerah berjalan tertib dan akuntabel. (Adv)





