Kabur ke Australia, Eks Kepala Kas BNI Jadi Tersangka Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar

Media Meratus, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai kerugian mencapai Rp28 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AH, yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah, merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat, seperti yang dikutip dari website resmi humas.polri.go.id

Baca Juga  Korupsi RPU Rp20 Miliar, Nama Baru Muncul sebagai Pengendali Proyek

Penetapan tersangka, lanjut Rahmat, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian proses penyelidikan. Kasus ini sendiri dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Namun, ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tersangka diketahui sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga  Proses Hukum Bisa Dipersingkat Lewat KUHAP Baru, Guru Besar Ingatkan Risiko Jual Beli Perkara

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula sejak 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, penawaran tersebut tidak wajar karena suku bunga deposito perbankan umumnya hanya berada di kisaran 3,7 persen per tahun.

Baca Juga  Diduga Beraksi di 19 TKP, Pria Tenggarong Akhirnya Dibekuk

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen penting, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana jemaat kemudian dialihkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan yang dimilikinya.

Saat ini, Polda Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka, termasuk mengajukan penerbitan red notice.

Bagikan: