Kejati Kaltim Selamatkan Rp271,45 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi PT JMB Group

Media Meratus, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali melakukan penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam siaran pers Nomor 18/O.4.3/Penkum/04/2026 yang diterbitkan Rabu (20/5/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyebut telah menerima pengembalian uang sebesar Rp57,45 miliar.

Baca Juga  Ratusan Warga Sangasanga Pesisir Sumringah Terima Bantuan Tandon

Dana tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Penyidikan kasus ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam proses penanganannya, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Ketujuh tersangka juga telah dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga  Tak Ingin Tergusur Mendadak, Warga Tahura Bukit Soeharto Cari Keadilan ke DPRD

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka berinisial BT telah lebih dulu mengembalikan uang negara senilai lebih dari Rp200 miliar.

“Sebagaimana diketahui sebelumnya Tersangka BT telah mengembalikan dua ratus miliar lebih dan pada hari Rabu tanggal 01 April tahun 2026 mengembalikan lagi sejumlah Rp. 57.450.000.000,- sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari Tersangka BT sejumlah Rp. 271.450.000.000,-,” tulis Toni Yuswanto dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga  Jalan Poros Muara Jawa-Sangasanga 'Ambyar' Diduga karena Tambang

Meski demikian, Kejati Kaltim menyebut nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih menunggu proses penghitungan oleh lembaga auditor.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa PDTT dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Bagikan: