Media Meratus, Kutai Kartanegara – Persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar kini mengkaji sejumlah alternatif penyelesaian dengan tetap mengacu pada kebutuhan organisasi dan regulasi pemerintah pusat.
Penataan ulang penempatan pegawai tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan permintaan pindah. Pemerintah daerah harus lebih dahulu memastikan ketersediaan formasi, kebutuhan tenaga kerja, serta beban kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris BKPSDM Kukar, Mopfiyanto Ramadhan, mengatakan pihaknya telah menerima notulen hasil kunjungan Komisi I DPRD Kukar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk merumuskan langkah penyelesaian persoalan optimalisasi PPPK.
Hal itu disampaikannya seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
“Alhamdulillah, kita sudah memiliki notulen dari BKN sebagai dasar kebijakan apa yang nanti akan diambil,” ujarnya.
Mopfiyanto menjelaskan, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sebelum menentukan kemungkinan penyesuaian penempatan. Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak mengganggu kebutuhan tenaga kerja di OPD.
“Kalau bicara masalah dipindahkan, kita membicarakan kebutuhan organisasi dulu. Kita petakan dulu terkait dengan itu,” jelasnya.
Persoalan ini mencuat karena sebagian PPPK harus bekerja di lokasi yang cukup jauh dari tempat tinggal atau keluarga. Kondisi tersebut menjadi perhatian, terutama ketika jarak penugasan dirasakan tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.
Menurut Mopfiyanto, situasi tersebut berkaitan dengan proses optimalisasi bagi peserta yang belum memperoleh penempatan pada tahap awal. Mereka kemudian diarahkan mengisi posisi yang masih tersedia sesuai kebutuhan organisasi, sehingga lokasi penugasan tidak selalu sesuai dengan harapan masing-masing pegawai.
“Jadi, kita tidak bisa langsung turun dari pusat bahwa data si A dan si B ditempatkan di sini atau di sana. Itu berdasarkan kebutuhan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ada,” katanya.
Meski demikian, BKPSDM Kukar belum dapat memastikan apakah penyesuaian atau pemindahan pegawai bisa dilakukan. Rencana tersebut masih perlu dikaji berdasarkan aturan yang berlaku dan dikomunikasikan dengan pimpinan daerah.
“Kami berupaya menyesuaikan dengan regulasi. Kalau diangkat kembali, saya harus berkomunikasi dengan pimpinan dulu. Saya juga tidak berani sembarangan mengatakan bisa mengangkat atau tidak,” tegasnya.
Mopfiyanto menekankan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Penataan pegawai perlu mempertimbangkan kepentingan PPPK sekaligus memastikan posisi yang dibutuhkan tetap terisi.
“Keinginan Pak Bupati sudah kita tahu, jangan sampai yang ditinggalkan malah kosong. Bukan berarti tidak boleh mutasi, tetapi kita harus melihat kebutuhan organisasi,” tutupnya.
Selain persoalan penempatan, BKPSDM Kukar turut menyoroti PPPK yang tidak memperoleh rekomendasi perpanjangan kontrak. Mopfiyanto menjelaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti pemberhentian dilakukan oleh BKPSDM, sebab rekomendasi perpanjangan juga berkaitan dengan penilaian dari OPD tempat pegawai bertugas.
Setiap perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja pegawainya. Penilaian dapat mencakup pelaksanaan tugas, kedisiplinan, hingga kehadiran di tempat kerja.
“Semua kita serahkan kepada masing-masing perangkat daerah untuk menilai kinerjanya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, evaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN), baik PPPK maupun PNS, dilakukan secara berkala setiap bulan melalui mekanisme Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-Kinerja oleh atasan langsung.
BKPSDM akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengawasan dan penilaian kinerja sehari-hari tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atasan di perangkat daerah.
Ke depan, hasil kajian mengenai optimalisasi PPPK akan disampaikan kepada pimpinan daerah untuk memperoleh arahan. Pemerintah berharap solusi yang diambil dapat mengakomodasi persoalan penempatan pegawai tanpa mengabaikan regulasi maupun kebutuhan pelayanan publik di Kukar. (Adv)





