Media Meratus, Kutai Kartanegara – Proses hibah aset daerah berupa bangunan Auditorium Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) masih menunggu keputusan dan kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan aset tersebut. Saat ini, aset itu masih tercatat di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan pihaknya siap membantu mempercepat proses administrasi hibah setelah Dinas Pendidikan menyatakan kesiapan untuk melepas aset tersebut.
“Ada di Dinas Pendidikan. Nanti kita coba meramu bersama untuk percepatan prosesnya,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat bersama pihak terkait di ruang banmus DPRD Kukar. Senin (12/10/2026)
Bagus menjelaskan, BPKAD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian langsung terhadap aset yang akan dihibahkan. Penilaian harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan, penggunaan jasa KJPP menjadi salah satu opsi yang mengemuka untuk mempercepat proses penilaian aset.
“Sesuai hasil rapat tadi, mungkin nantinya akan disepakati menggunakan KJPP agar prosesnya bisa lebih cepat,” jelasnya.
Ia menerangkan, pencatatan aset daerah berada pada OPD yang menggunakan barang tersebut. Karena itu, bangunan Auditorium Unikarta hingga saat ini masih tercatat di Dinas Pendidikan, bukan di BPKAD.
Menurutnya, BPKAD berperan sebagai koordinator administrasi dan kompilator data aset daerah. Sementara keputusan terkait pelepasan aset berada pada OPD pengguna barang.
“Apabila Dinas Pendidikan sudah siap untuk melepas aset yang tercatat di instansinya, kami akan membantu proses hibahnya. Kami akan membantu proses administrasi hibah tersebut,” tegas Bagus.
Terkait kemungkinan pelepasan aset dalam waktu dekat, ia menyebut hal itu masih bergantung pada keputusan serta kesiapan Dinas Pendidikan selaku OPD yang mengelola pencatatan aset tersebut.
Dengan demikian, percepatan hibah Auditorium Unikarta memerlukan koordinasi antarpihak, termasuk penyelesaian tahapan penilaian sesuai ketentuan dan kesiapan administrasi dari OPD pengguna barang. (Adv)





