Media Meratus, Kutai Kartanegara – Kejelasan status aset bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Bangunan yang tercatat sebagai aset daerah sejak 2006 itu hingga kini belum rampung dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar berencana berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat untuk membahas persoalan tersebut.
Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, mengatakan pembahasan akan diarahkan pada kepastian status aset, termasuk mekanisme hibah kepada pihak Unikarta. Langkah ini diperlukan sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut terhadap bangunan kampus tersebut.
Pujianto menyebutkan, aset yang tercatat di Disdikbud Kukar mencakup lahan seluas 10 hektare. Meski pembangunan telah berjalan dan sejumlah bagian bangunan sudah berdiri, pengerjaannya belum sepenuhnya selesai.
“Kalau yang tercatat di kita itu 10 hektare. Bangunan kampusnya masih belum jadi, sudah sampai ke bangunan yang lain, tetapi belum selesai,” ujarnya.
Menurut Pujianto, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) diperlukan untuk menelaah persoalan yang menghambat penyelesaian aset tersebut. Salah satu hal yang perlu dipastikan ialah mekanisme penyerahan aset melalui hibah, termasuk ketentuan yang harus dipenuhi agar prosesnya dapat berjalan.
“Yang jelas, kita akan bahas dulu masalah terkait hibahnya. Hibahnya seperti apa,” jelasnya.
Ia menerangkan, persoalan kewenangan turut menjadi kendala dalam menentukan kelanjutan pembangunan. Disdikbud Kukar memiliki lingkup kewenangan di bidang pendidikan hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sehingga penanganan pembangunan fasilitas perguruan tinggi tidak dapat dilakukan secara langsung oleh instansi tersebut.
Akibatnya, aset kampus Unikarta berada dalam kondisi yang belum memiliki kejelasan tindak lanjut. Proses hibah belum dapat dituntaskan, sedangkan kelanjutan pembangunan juga terkendala batas kewenangan Disdikbud.
“Kan status quo ini, mau dihibahkan belum bisa, mau dilanjutkan bukan kewenangan. Nah, itu jadi masalah,” ungkapnya.
Meski demikian, Disdikbud Kukar mendorong agar persoalan tersebut segera dibahas bersama instansi terkait. Melalui koordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai status serta mekanisme pengelolaan aset.
Kepastian tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, baik terkait proses hibah maupun pemanfaatan bangunan yang telah berdiri. Dengan demikian, aset daerah di Tenggarong Seberang itu diharapkan dapat dikelola sesuai ketentuan dan peruntukannya. (Adv)





