Dua Aset Daerah Jadi Prioritas, Pemkab Kukar Matangkan Lahan SMK Geologi dan Gudang Bulog

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto (Dok: Media Meratus)

Media Meratus, Kutai Kartanegara – Kepastian pemanfaatan aset daerah menjadi pekerjaan yang tengah dikebut Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua aset yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan ketahanan pangan kini diproses agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya pada 2027.

Dua agenda tersebut mencakup penataan lahan yang digunakan SMK Geologi Tenggarong serta rencana hibah lahan untuk pembangunan gudang logistik Bulog di kawasan Bukit Biru. Keduanya dibahas Pemkab Kukar bersama DPRD melalui rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (21/10/2026).

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan penyelesaian kedua agenda itu membutuhkan ketelitian dalam penataan administrasi dan kepastian status aset. Hal ini penting agar pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pada aset SMK Geologi, persoalan utama terletak pada kejelasan luasan lahan yang dibutuhkan pihak yayasan. Sebab, sekolah yang dikelola Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar tersebut selama ini menggunakan lahan milik pemerintah daerah dengan status pinjam pakai sejak 2001.

Baca Juga  Inovasi Parkitmas, Disdukcapil Kutim Mudahkan Warga Urus Dokumen Sejak Hari Kelahiran

Menurut Dafip, permohonan yang telah diajukan sebelumnya perlu diperbarui karena sejumlah persyaratan administrasi sudah harus disesuaikan. Yayasan diminta kembali mengajukan permohonan dengan mencantumkan luasan lahan yang benar-benar diperlukan untuk kegiatan pendidikan.

Hal tersebut menjadi penting karena lokasi sekolah berada dalam satu kawasan aset pemerintah daerah seluas sekitar 6,9 hektare. Di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas lain, seperti gedung KNPI, bekas kantor Panji, Lapangan Pemuda, Taman Ulin, SLB, dan sekolah dasar.

Pemkab Kukar selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk membantu pengukuran sementara terhadap lahan yang diajukan yayasan.

Baca Juga  Pegawai Pemerintahan Kecamatan Tenggarong Realisasikan Program GEMA

“Karena itu, kebutuhan lahan SMK Geologi harus dipastikan agar proses pengelolaan aset dapat dilakukan secara terukur dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk rencana pembangunan gudang Bulog, Pemkab Kukar menyiapkan lahan sekitar 1,3 hektare di kawasan Bukit Biru, Tenggarong. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan, sedangkan pembangunan fisik menjadi kewenangan Bulog.

Lokasi yang disiapkan juga berdekatan dengan kawasan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pemilihan lahan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kerawanan banjir, akses distribusi logistik dan pangan, hingga ketersediaan jaringan listrik serta air.

Dari sisi legalitas, lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah dan dinyatakan sesuai dengan tata ruang. Namun, proses pemanfaatannya masih memerlukan penyelesaian tahapan teknis serta persetujuan DPRD sebelum dapat dihibahkan kepada pemerintah pusat melalui Bulog.

Baca Juga  Pulau Miang Tak Sekadar Dikunjungi, Kini Disiapkan untuk Jadi Tempat Menginap Favorit

“Penyelesaian administrasi ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan. Langkah tersebut diperlukan agar status aset benar-benar jelas sebelum pembangunan dimulai,” jelas Dafip.

Bulog sebelumnya telah menyampaikan rencana pembangunan gudang tersebut pada 2027. Karena itu, penyelesaian administrasi lahan menjadi salah satu tahapan yang harus dipastikan agar rencana pembangunan tidak terkendala persoalan aset.

Pemkab Kukar berharap kedua proses tersebut dapat segera dituntaskan. Dengan kepastian administrasi dan status pemanfaatan, aset daerah tidak hanya tercatat secara legal, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan memperkuat infrastruktur logistik pangan di Kukar. (Adv)

Bagikan: