Empat Tersangka Korupsi Sentra UKM Jonggon Jaya Resmi Ditahan Kejari Tenggarong

KUKAR – Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Kutai Kartanegara kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Kamis (4/12/2025), resmi menahan empat orang tersangka terkait proyek pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Tahun Anggaran 2022.

Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,01 miliar, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dirilis pada 28 Oktober 2025.

Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, mengungkapkan identitas empat tersangka tersebut, masing-masing:

Baca Juga  HEBAT! Peningkatan Investasi PMDN Kutai Kartanegara Tertinggi di Kaltim

ENS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kukar

S – Komisaris CV Pradah Etam Jaya

EH – Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner perusahaan

AMA – Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya selaku penyedia pekerjaan

Keempatnya langsung digiring menuju Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 4–23 Desember 2025.“Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan sebagai upaya hukum sesuai Pasal 21 KUHAP. Ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya,” jelas Heru.

Baca Juga  Bupati Kukar Soroti 13 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam praktik memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan mereka. Akibat perbuatan tersebut, proyek bernilai miliaran rupiah itu menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dua pasal utama tindak pidana korupsi, yakni:

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPPasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga  Bupati Kukar Soal PPPK Mundur: Tak Siap ke Pelosok, Lebih Baik Mengundurkan Diri

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut berada di atas lima tahun penjara. Kejaksaan memastikan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengusut tuntas aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Bagikan: