Demo 214 Jilid II Kembali Bergulir, Mahasiswa Tagih Realisasi Hak Angket di DPRD Kaltim

Media Meratus, Samarinda – Gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat kembali menggema di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Senin (4/5/2026). Aksi bertajuk Seruan Aksi 214 Jilid II ini menjadi lanjutan dari demonstrasi besar yang digelar pada 21 April lalu.

Mengusung tema “May Day Melawan”, massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur bersama mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan untuk menagih komitmen DPRD Kaltim. Sebelumnya, lembaga legislatif itu menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan penggunaan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Sejak siang hari, kawasan depan gedung DPRD dipadati demonstran. Mereka membawa spanduk serta poster tuntutan, sambil menyampaikan orasi secara bergantian.

Baca Juga  Petani Kratom Kukar Capai 12 Ribu Orang, Produksi Ratusan Ton Tiap Bulan

Perwakilan mahasiswa Universitas Mulawarman, Yohanes, menegaskan bahwa aksi kali ini berfokus pada pengawalan janji terkait hak angket yang dinilai belum menunjukkan perkembangan.

“Kami datang ke sini hanya untuk mengawal hak angket. Itu saja. Karena ini janji yang sudah disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung peringatan Hari Pendidikan Nasional yang bertepatan dengan aksi tersebut. Menurutnya, situasi saat ini justru memperlihatkan ironi di tengah semangat pendidikan.

“Kita memperingati Hari Pendidikan Nasional, tapi kenyataannya masih banyak persoalan yang harus diselesaikan. Ini menjadi tugas bersama,” katanya.

Dalam orasinya, Yohanes turut menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dianggap perlu dikaji melalui hak angket, termasuk terkait penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga  UMK Kukar 2026 Disepakati, Tembus Rp3,9 Juta dengan Kenaikan Hampir 6 Persen

“Anggaran miliaran seperti Rp8,5 miliar dan Rp25 miliar itu harus jelas. Ini yang harus dibuka ke publik,” tegasnya.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari Demo 214 pada 21 April 2026 lalu. Saat itu, tujuh fraksi DPRD Kaltim telah menandatangani pakta integritas untuk menindaklanjuti tuntutan massa, termasuk mendorong penggunaan hak angket.

Namun hingga awal Mei, belum ada kejelasan mengenai pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket. Kondisi ini memicu kekecewaan massa dan mendorong digelarnya aksi lanjutan.

“Kalau memang wakil rakyat, dengarkan kami. Jangan abaikan suara masyarakat. Kami tidak membawa senjata, kami hanya membawa aspirasi,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Kukar Soal PPPK Mundur: Tak Siap ke Pelosok, Lebih Baik Mengundurkan Diri

Ia juga menyinggung isu yang lebih luas, mulai dari dugaan praktik nepotisme hingga kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat.

“Jangan memainkan dinasti di Kalimantan Timur. Kita semua hidup berdampingan dan butuh keadilan,” katanya.

Meski demikian, massa menegaskan aksi dilakukan secara damai tanpa kekerasan.

Sebagai informasi, hak angket merupakan kewenangan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai penting, strategis, serta diduga bertentangan dengan peraturan atau merugikan masyarakat. Mekanismenya, pengajuan harus diusulkan minimal sepuluh anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi, kemudian disetujui dalam rapat paripurna sebelum dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan.

Bagikan: