Media Meratus, Samarinda – Polda Kalimantan Timur membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret seorang oknum anggota Polri asal Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial YBK. Proses hukum disebut berjalan sesuai prosedur dengan pengawasan internal untuk memastikan penanganan berlangsung objektif dan transparan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, Minggu (17/5/2026).
Kasus ini bermula dari koordinasi antara Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Tenggarong dan Balikpapan.
Pada 30 April 2026, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di kawasan Tenggarong. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengambilan paket tersebut diduga dilakukan atas perintah YBK yang merupakan anggota Polri aktif.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke paket lain di Balikpapan. Dari pemeriksaan bersama sejumlah saksi, ditemukan 20 cartridge liquid vape yang setelah diuji di laboratorium forensik diketahui mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).
Penyidik selanjutnya mendalami dugaan keterlibatan YBK dalam perkara tersebut. Dari hasil sementara, YBK diduga beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa. Namun demikian, seluruh temuan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
Pada 1 Mei 2026, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan gelar perkara yang turut melibatkan unsur pengawasan internal, status YBK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, YBK juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika, baik di tengah masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian.
“Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto memastikan proses etik akan berjalan independen. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Kaltim juga menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat pun diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.





